|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
LINDUNGI PAHLAWAN DEVISA! Migrasi antara Indonesia dan Malaysia telah memiliki sejarah panjang – sejak zaman kerajaan dan penjajahan (kolonialisasi) – sebagai hubungan berkelanjutan adanya kesamaan rumpun, bahasa, kebudayaan dan keagamaan. Setelah berakhirnya kolonialisasi, migrasi ini mulai beralih ke bidang tenaga kerja yang kemudian disebut ‘buruh migran’. Saat ini, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mempunyai rekor tertinggi mencapai 1,2 juta orang dibandingkan dengan negara pengirim tenaga kerja lainnya seperti Filipina, Thailand, Bangladesh dan lain-lain. Kuantitas pekerja Indonesia yang mencapai 60 persen dari seluruh pekerja asing di Malaysia seharusnya mewujudkan adanya hubungan simbiosis mutualisme antara Indonesia sebagai negara pengirim (sender) dan Malaysia sebagai penerima (receiver). Namun, akibat sistem perlindungan yang lemah, tenaga kerja sering menjadi korban atas praktek-praktek mafia kejahatan kemanusiaan, baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun agensi-agensi yang tidak bertanggung jawab. Pada tahun 2004 dan 2006, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) baik untuk sektor formal maupun informal yang bertujuan meregulasi prosedur rekrutmen dan penempatan TKI yang akan bekerja ke Malaysia. Kedua MoU ini diharapkan akan dapat menjadi jembatan dalam menyelesaikan masalah TKI di Malaysia dan sebagai salah satu upaya perlindungan hukum kepada para pekerja. Maraknya berbagai kasus seperti penganiayaan, gaji tidak dibayar, penipuan, jam kerja tidak jelas, bahkan perdagangan (trafficking) adalah disebabkan oleh minimnya informasi yang diberikan kepada calon tenaga kerja. Hal ini juga disebabkan oleh minimnya pengetahuan baik dari segi sosial, bahasa dan budaya negara tujuan para TKI, tingkat pendidikan yang rendah dan tidak memadainya keahlian (skill). Selain itu, masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, sistem kontrak kerja, job order dan lain-lain sering diabaikan oleh pekerja maupun majikan. Melihat keadaan yang semakin kalut ini, menimbulkan pertanyaan-pertanyaan bagaimana dan sejauh mana MoU tersebut telah memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia di Malaysia? Maka, perlu adanya aturan baku dan kesungguhan dalam implementasi di antara kedua negara sebagai kerangka perlindungan akan nasib ‘Pahlawan Devisa’ ini.
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||